Terbaru Nih! Ini Seragam Sekolah Baru Tahun 2024, Ternyata Ada Baju Adatnya, Simak Disini

Senin 15 Apr 2024 - 12:20 WIB
Reporter : Gandi
Editor : Gandi

BACA JUGA:Perumda Tirta Musi Siaga 24 Jam Selama Libur Lebaran, Distribusi Air Bersih Tetap Normal

- Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan siswa baru.

- Pemda sesuai kewenangannya dan atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022

- Pemda dan atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:

  - Peringatan lisan

  - Peringatan tertulis

  - Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan

- Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi administratif pemda atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah.

Kategori :