BACA JUGA:Perumda Tirta Musi Siaga 24 Jam Selama Libur Lebaran, Distribusi Air Bersih Tetap Normal
- Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan siswa baru.
- Pemda sesuai kewenangannya dan atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022
- Pemda dan atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan
- Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif pemda atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah.