Polemik Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Netizen: Sudah Sejak 1982, Tiba-Tiba Mau Dirombak

Senin 15 Apr 2024 - 14:02 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Penambahan jenis seragam sekolah baru tersebut terdapat pada penggunaan pakaian khas sekolah dan pakaian adat.

Dua jenis perubahan seragam sekolah ini tentu saja tidak memberatkan orang tua wali siswa.

Sebab, seragam sekolah ini diberlakukan melihat dari situasi ekonomi orang tua maupun wali siswa sehingga pemberlakuannya diserahkan kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Parfum yang Aman Digunakan Ibu Hamil, Yuk Simak!

Selain jenis seragam sekolah, perubahan lainnya terletak pada penggunaan seragam tersebut.

Untuk seragam nasional digunakan pada hari Senin dan Kamis serta upacara bendera.

Khusus hari upacara bendera, siswa diwajibkan menggunakan seragam nasional lengkap dengan atribut seperti topi pet dilengkapi logo Tutu Wuri Handayani di bagian depan, dasi yang warna sesuai jenjang pendidikan.

Perubahan lain, siswa diwajibkan menggunakan seragam pramuka yang kewenangan harinya ditentukan oleh sekolah.

BACA JUGA:Daftar Parfum Pria Pemikat Wanita, Dijamin Lengket Kayak Prangko

Untuk jenis seragam pramuka ini merujuk kepada model yang sudah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Perubahan selanjutnya, siswa juga menggunakan seragam khas sekolah yang ketentuannya merupakan kewenangan sekolah.

Untuk jenis seragam ini, sekolah dilarang memaksakan orang tua atau wali siswa untuk membeli tanpa melihat kondisi ekonomi.

Dan perubahan terakhir adalah pakaian adat yang dimasukkan dalam aturan seragam sekolah baru 2024 ini.

BACA JUGA:7 Parfum Pria yang Tercium dari Jarak Jauh, Aromanya Ninggalin Jejak

Penggunaan pakaian adat daerah masing-masing atau sudah dimodifikasi yang sudah diatur oleh pemerintah daerah.

Khusus baju adat ini, orang tidak tidak boleh dipaksakan untuk membelinya.

Kategori :