PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti).
Terhadap Tersangka HZ selaku Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumsel terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di KONI Provinsi Sumsel.
Tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.
Terhadap Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.
Dan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang mulai hari ini Selasa 16 April 2024 sampai dengan 5 Mei 2024.
"Dasar kita melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Dimana dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Bahwa dalam rilis sebelumnya telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).
BACA JUGA:Dukung Program Mudik Gratis 2024, Titan Group Sediakan Bus untuk 620 Pemudik
BACA JUGA:April Ceria, KAI Divre III Hadirkan Tiket Promo KA Sindang Marga hingga Tarif Hanya Rp80 Ribu
Sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu.
"Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari pimpinan kita dalam hal ini Kepala Kejati Sumsel, untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat," terangnya.
Adapun Perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999.