PAGARALAM – Kamu ingin mengurus administrasi kependudukan tetapi tidak bisa datang sendiri.
Tenang saja bagi kamu yang berdomisili di Kota Pagaralam saat ini ada kemudahan untuk kamu.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pagaralam sudah mengimbau masyarakat Kota Pagaralam yang ingin mengurus dokumen kependudukan.
Kalau masyarakat tidak bisa datang langsung ke loket pelayanan atau minta bantuan kepada orang lain/Ketua RT/RW, boleh kok menyuruh orang lain.
BACA JUGA:Target Raih WTP Dan Piala Adipura, Bupati Lahat Ajak Stakeholder Kebut Pencapaian Ini
Tetapi jangan lupa untuk membawa atau memberi surat kuasa bagi yang mengurusnya.
Hal itu agar jelas dan meminimalisasi kesalahan.
Kepala Disdukcapil Kota Pagaralam, Zaily Oktosab Fitri Abidin mengatakan sering ada banyak kesalahan, dalam pembuatan dokumen kependudukan oleh warga.
Warga tersebut mewakilkannya kepada orang lain dalam pengurusan dokumen kependudukan.
BACA JUGA:Proses Penerimaan dan Seleksi Calon Pegawai Lion Group Dilakukan Secara Terbuka dan Transparan
Karena itu pihaknya memberitahukan kepada warga/masyarakat Kota Pagaralam yang ingin mengurus dokumen kependudukan untuk membawa surat kuasa bagi yang mengurusinya.
“Kami mengimbau warga yang tidak bisa datang langsung ke loket pelayanan atau minta bantuan kepada orang lain termasuk Ketua RT/RW mulai Senin 16 Oktober 2023, harus memberikan surat kuasa kepada yang disuruh atau dimintai bantuan,” kata Zaily.
Kalau menurut Zaily sih bahwa aturan yang diberlakukan ini, mengingat banyaknya komplain dari yang mau mengurus dokumen karena ada data mereka yang salah.
Padahal, yang mengurus itu memberi keterangan berdasarakan pengetahuan mereka sendiri.
BACA JUGA:Wah! Satgas Humas Ikut di Ops Mantap Brata