KORANPALPRES.COM - Akhirnya, Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap dua orang debt collector yakni Bambang dan Robert.
Hal ini terkait kasus perampasan dan pengeroyokan saat melakukan penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri di parkiran Palembang Square (PS) Mall pada 23 Maret 2024 lalu.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan dan sebelum ditetapkan tersangka keduanya statusnya sebagai saksi dan naik statusnya sebagai tersangka," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar Sirait didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Suparlan SH M Si, Kamis 25 April 2024.
Hal ini dikarenakan kedua tersangka dua kali mangkir dalam pemanggilan penyidik tanpa alasan, sehingga dilakukan penjemputan paksa terhadap kedua debt collector tersebut, Rabu 24 April 2024.
BACA JUGA:Polisi Terus Memburu Supir dan Kernet Yang Masih Kabur Pasca Laka Maut
AKBP Yunar Sirait mengatakan, bahwa keduanya terbukti melakukan aksi perampasan, pengeroyokan hingga upaya percobaan melakukan pencurian kendaraan milik korban di area parkiran PS Mall.
"Saat peristiwa itu terjadi, di dalam mobil korban ini ada istrinya Desrummaty yang kemudian melaporkan kejadian ke Polda Sumsel," katanya.
Saat itu korban bersama istri dan anaknya ke PS Mall dari Lubuklinggau pada saat kejadian dengan menggunakan mobil Toyota Avanza.
Kemudian sekelompok orang berjumlah 12 orang mendatangi korban hingga melakukan intimidasi korban dengan pengambilan secara paksa terhadap kendaraan korban.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Mako Jelang Pilkada
BACA JUGA:Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan ke 7 Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik
"Para pelaku saat itu mengatakan kepada korban kalau kendaraan milik korban bermasalah," terang AKBP Yunar Sirait.
Bahkan saat itu pelaku mengklaim kalau STNK mobil korban palsu hingga berujung adu mulut antara korban dan pelaku.
Lantaran tidak mau menyerahkan kendaraannya, para pelaku terus berusaha mengambil secara paksa kendaraan korban.