"Penuhi semua implementasi terhadap semua amanah yang ada, dengan taat Asas Administrasi minimal kita bisa mencegah terhadap pembiasan dan potensi korupsi yang ada," beber Teguh Narutomo, Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kemendagri.
BACA JUGA:Ga Usah Bingung! Kata Ustaz Beni Sarbeni Pertama Kali Ajarkan Tauhid ke Anak
BACA JUGA:7 Micellar Water untuk Kulit Berminyak, Ampuh Bersihkan Wajah Hingga Tuntas Tanpa Tersisa
Masih di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan, dalam upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah.
KPK saat ini melakukan penguatan pada MCP tahun 2024 dengan mempertajam indikator dan subindikator MCP, Pendalaman Area Prioritas terutama Pengadaan Barang & Jasa dan Perizinan, Penguatan APIP, Optimalisasi Sinergi APIP - APH, Pemantauan di lapangan.
"Dari kelima upaya tersebut, kita juga saat ini dihadapkan dengan beberapa tantangan dalam melakukan pemberantasan korupsi yaitu kurang kuatnya komitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi," tuturnya.
Didik menambahkan, pada sektor pengadaan barang dan jasa merupakan area yang berisiko tinggi untuk terjadinya korupsi.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Parfum CHANEL Terbaik, Menambah Kesan Elegan dan Mewah
Dia juga mengatakan bahwa saat ini praktik suap/gratifikasi/pemerasan pada pelayanan publik masih cukup tinggi serta lemahnya pengawasan internal pada sisi anggaran, sumberdaya manusia, dan independensi.
"Tantangan-tantangan ini, kita berharap dapat kita lakukan kerja sama dan koordinasi dari setiap pemerintah daerah dalam mengatasinya," pungkasnya.
Turut hadir Pj Gubernur Banten Dr Ali Maktabar M.Sc, Direktur Bidang Supervisi dan Koordinasi KPK RI Imam Turmudi, Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, para Bupati/Walikota se-Sumsel, dan para Kepala OPD Provinsi Sumsel.