Sementara itu, menurut Mendagri jika dalam konteks ekonomi hijau merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045.
Kebijakan desentralisasi kata Tito, memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Salurkan 148.000 Kilo Liter BBM Selama Lebaran 1445 H
BACA JUGA:Sesuai Aroma Tubuh dan Kpribadian, Ini Tips Memilih Parfum Isi Ulang Untuk Pria
“Termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata,” tegas Tito.
Lebih jauh Mendagri Tito menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri terus berkomitmen memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau.
Ini dilakukan tentunya untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.
“Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana,” ucap Mendagri.
BACA JUGA:39 SPKLU di Sepanjang Tol Trans Sumatera Layani Pemudik
Melalui kegiatan ini, Mendagri juga menceritakan sejarah otonomi daerah dari masa ke masa. Selain itu, Mendagri juga memberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada kepala daerah yang berprestasi.
Turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Inspektur Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dan Pejabat eselon II Kemendagri serta gubernur, Bupati/Walikota dan Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.