Pihaknya juga menghimbau jika ada warga masyarakat yang terindikasi ODGJ untuk segera melaporkan kepada perangkat desa, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Kaajendam II/Swj Pimpin Acara Tradisi Korps Raport Masuk dan Pindah Satuan
BACA JUGA:Kodim 0420/Sarko Melaksanakan Apel Siaga Bencana dan Latihan Bersama BPBD Bersama Damkar
"ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa kerap menerima diskriminasi dari masyarakat karena dianggap berperilaku menyimpang," ungkapnya.
Padahal, dengan penanganan yang tepat, ODGJ tidak meresahkan atau membahayakan orang lain seperti anggapan umum.
Terpisah Danramil 429-01/Labuhan Ratu Lettu Inf. Sugiri menegaskan menjadi Babinsa adalah tugas mulia dalam menjalankan instruksi Pimpinan dan juga kebutuhan dinas.
Tugas dan Kinerja Babinsa sebagai Aparat Komando Kewilayahan 24 jam setiap hari setiap saat untuk masyarakat.
BACA JUGA:Kodim 0405/Lahat Survey Lokasi TMMD ke-122, Item Ini Jadi Prioritasnya
"Membantu sesama merupakan hal mulia sekaligus kebanggaan tersendiri apalagi dilandasi dengan keikhlasan. Karena sejatinya, TNI lahir dan tumbuh dari rakyat untuk rakyat. Bekerjalah dengan niat ibadah, loyal, tulus dan ikhlas," tegas Danramil.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*