KORANPALPRES.COM - Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Maka aparat Satkowil harus mengetahui dan mengerti pentingnya regulasi untuk melaksanakan perannya di wilayah dalam pembinaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara melalui program perlawanan wilayah (Wanwil).
Hal tersebut disampaikan Asisten Teritorial (Aster) Kasad Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Waaster Bidang Wanwil dan Kerja sama Teritorial (Kermater) Sterad Brigjen TNI Heri Susanto.
Dihadapan para peserta kegiatan Sosialisasi Komponen Pendukung Tingkat Pusat Tahun 2024, yang digelar di The Acacia Hotel and Resort, Jakarta, Kamis 25 April 2024.
BACA JUGA:Wakasad Tinjau Dodiklatpur Rindam Jaya Demi Memastikan Sarana Prasarana Memadai
Lebih lanjut dikatakan, pengelolaan sumber daya nasional saat ini masih dalam kewenangan dari Kementerian Pertahanan.
Namun Kementerian Pertahanan telah berkoordinasi dengan Mabes TNI dengan menyusun Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan).
Tentang Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis (PTFT) Kemhan yang nantinya akan mempermudah Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil) dalam menjalankan perannya untuk pembinaan sumber daya dan pemberdayaan wilayah pertahanan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi kegiatan Binter khususnya Bidang Wanwil dan langkah yang harus dilakukan oleh Satkowil," ungkap Brigjen Heri Susanto mengutip sambutan tertulis Aster Kasad.
BACA JUGA:Kasad: Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan
BACA JUGA:Tutup Apel Dansat 2024, TNI AD Lepas Tukik dan Burung ke Alam Liar
Dalam mengoordinasikan dan mengomunikasikan dengan instansi baik Pemda maupun swasta di wilayah agar dapat bersinergi dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang berkesinambungan untuk pertahanan negara.
Kegiatan Sosialisasi Komponen Pendukung Tingkat Pusat TA 2024 yang diikuti sabanyak 69 peserta dari seluruh Kotama TNI AD tersebut.
Bertujuan mentransformasikan kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara.