Selanjutnya mereka menjualnya kembali kepada pembeli yang berada di luar negeri dengan menggunakan aplikasi Telegram seharga Rp3.100 per akunya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Nobar Piala Asia U-23, Ini Buktinya
BACA JUGA:Sukseskan Acara Nobar di BKB Palembang, Ini Langkah Polrestabes Palembang Lakukan
Tersangka menjualnya kepada pembeli yang berada di Negara Cina, sedangkan untuk transaksinya menggunakan bank Seabank.
Dari keterangan yang disampaikan enam tersangka yang merupakan karyawannya mendapatkan upah dari tersangka NOF Rp3 juta per bulannya,.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti seperti 9 unit ponsel berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit PC, 1 unit laptop, 5 buah mouse.
Kemudian juga ada 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter WIFI, 3 unit power supply, 372 buah kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.
BACA JUGA:Hari Buruh dan Pilkada, Direktur Intelkam Polda Sumsel: Kita Siap Amankan
BACA JUGA:Polres OKI Gelar Rakor Kesiapan Penanggulangan Karhutla 2024
"Kita ancam para tersangka dengan Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tegasnya.
Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008.
Tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 KUHP, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*