PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Mengaku mampu menggadakan uang Siswanto (45), warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, OKU Timur, akhirnya ditangkap anggota Belitang 1, Polres OKU Timur.
Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP - B / 06 / IV / 2024 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 24 April 2024.
Kapolsek Iptu Wahyudin, SH, MSi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Sudono I mengatakan, terjadinya aksi penipuan yang dìlakukan oleh Siswanto terjadi dì Desa Sidogede, Belitang pada Kamis 16 November 2023 lalu.
Dengan keahlian tipuannya tersangka mampu mengelabuhi korbanya Sudarwo (40), warga Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur.
BACA JUGA:Bobol ATM di Palembang, Warga Rusia Ini Ditangkap Anggota Polrestabes Palembang
Korban merasa percaya dengan omongan palaku akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka dengan harapan uang korban akan berlipat gandakan oleh tersangka
“Korban percaya dengan segala omonganya korban menyerahkan uang sebesar Rp 48.100.000 kepada tersangka dengan bertahap tahap,” katanya.
Dengan janji manis pelaku berjanji uang korban akan menjadi Rp 250 juta dengan cara mengambil uang dari alam gaib.
“Kalau sudah berhasil uang korban akan menjadi Rp 250 juta dan akan diserahkan pelaku pada waktu yang sudah dijanjikan,”ungkapnya.
BACA JUGA:Buron 3 Tahunan, Pelaku Jambret Mahasiswa di Ogan Ilir Ini Ditangkap, Ini Penampakannya
Namun setelah waktu berlalu hingga 4 bulan berlalu uang yang dijanjikan korban tak kunjung datang dan pelaku sering menghindar, korban merasa curiga kalau dirinya sudah korban penipuan.
“Hal ini membuat korban sadar bahwa dìrinya telah dìtipu oleh pelaku mentah mentah,”jelasnya.
Dengan rasa curiga korban langsung melapor ke Polsek Belitang 1, untuk dìtindaklanjuti tindakan penipuan pelaku.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Belitang 1 bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Waduh! Gara-gara Masalah Ini Marbot Masjid di Palembang Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kanit PPA