Mau Calon Bupati Ogan Ilir dari Jalur Independen, Lengkapi Syarat Ini

Sabtu 04 May 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

Berdasarkan UU tersebut, diambil 8,5 persen dari jumlah DPT. "Sehingga didapatlah jumlah minimal 26.799 orang yang harus dipenuhi calon perseorangan," jelasnya.

BACA JUGA:Interior Masjid Agung An-Nur Mantap! Bupati Panca Sebut Masih Ada 3 Tahap Lagi Buat Masjid Lebih Cantik dan In

BACA JUGA:Bupati Panca Siap Maju di Pilkada 2024, Pasangannya Masih Tanda Tanya Besar

Roby menambahkan, tak menutup kemungkinan pendukung paslon perseorangan tak masuk jumlah DPT.

Untuk itu, KPU Ogan Ilir akan tetap melakukan pendataan dan mencocokkan data kependudukan pendukung tersebut di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil.

"Kalau ternyata pendukungnya tidak termasuk di DPT, data akan dicocokkan dengan Dinas Dukcapil. Apakah masuk pemilih potensial atau bukan. Pastinya pendukung tersebut harus warga Ogan Ilir dan akan dikonfirmasi secara faktual," tegasnya.

Kemudian syarat lainnya katanya, sebaran kecamatan yang memilih paslon perseorangan tersebut harus 50 persen+1 dari seluruh 16 kecamatan di Ogan Ilir.

BACA JUGA:Sholat Ied Terakhir Dimasa Jabatannya, Bupati Panca Sampaikan Hal Ini

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bupati Panca Instruksikan Kepala OPD Upayakan Honorer Dapat THR

"Artinya, separuh dari keseluruhan kecamatan ada delapan. Dan ditambah satu, jadinya sebaran minimal sembilan kecamatan yang terdapat pendukung perseorangan,"  tukasnya.

Ditambahkan Roby, untuk usia paslon perseorangan yang akan mendaftar bakal calon Bupati dan wakil Bupati, minimal 25 tahun dan tak ada batasan usia maksimal.

Kategori :