Adapun aksi kejahatan yang dilakukan, bisa berupa pembegalan, pungutan liar (Pungli) serta pemerasan kepada pengguna jalan yang melintas.
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Ikuti Deklarasi Pilkada Damai 2024 Dengan Siap Menjaga Persatuan
Berdasarkan pantauan dan hasil patroli yang dilakukan personel Polres Ogan Ilir, penyebab utama terjadinya perlambatan arus dan kepadatan di jembatan kurung KM 17 dan KM 19, karena adanya kerusakan jalan atau sambungan besi jembatan yang rusak, berlubang dan berjarak.
“Hal ini membuat laju kendaraan menjadi lambat, sehingga menimbulkan antrean yang memanjang, terutama pada saat jam padat aktivitas masyarakat yang melintas,” ucapnya
Kemacetan biasanya terjadi di dua arah jalan tersebut, baik yang mengarah ke Kota Palembang atau sebaliknya yang mengarah ke Kabupaten Ogan Ilir.
Untuk itu, Kapolres Ogan Ilir mengharapkan, agar pihak yang berwenang dan berkompeten dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU), dapat melakukan perbaikan sambungan jembatan tersebut.
BACA JUGA:12 Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Lepas Masa Tugas, Ini Buktinya
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Gula Kristal Putih, Satgas Pangan Polri Lakukan Ini
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto mengungkapkan, bahwa memang penting melakukan pengaturan arus lalu lintas di jalan tersebut.
Dengan tujuan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. Untuk itu, Sat Lantas Polres Ogan Ilir akan berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Baik dalam hal kelancaran arus lalu lintas maupun dalam menjaga keamanan bersama,” ucapnya. ia menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ogan Ilir dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*