PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Ibu Rumah Tangga (IRT) nyambi sebagi kurir narkoba jenis pil ekstasi, IRT ini akhirnya diciduk anggota Satres Narkoba Polres OKU.
IRT berinisial E (29) warga Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Tersangka ME diringkus anggota Satres Narkoba diduga akan melakukan transaksi pil setan tersebut di tepi jalan perumahan RS Sriwijaya Kelurahan Sekar Jaya, Baturaja.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kanit 1 Narkoba Polres OKU, IPDA Fitrawadi mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB saat ia akan melakukan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar pembeli.
BACA JUGA:Siswa di PALI Belajar Pendidikan Karakter, Disdik Singgung Kasus Narkoba
“Sebelumnya, anggota mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis ekstasi disana,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati seorang ibu rumah tangga sedang menunggu di pinggir jalan.
“Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil warna hijau, diduga ekstasi dengan berat bruto 1,83 gram,” jelasnya.
Barang bukti itu, ditemukan petugas di atas aspal dekat tersangka saat diamankan, dengan jarak lebih kurang 20 km.
BACA JUGA:Berantas Peredaran Narkoba, Kapolda dan Kepala BNNP Sumsel Bahas Berapa Hal, Ini Isi Pembahasannya
Selain itu, polisi juga mendapati 1 unit HP Samsung Galaxy A05 warna hijau.
Barang tersebut, rencananya akan diberikan kepada petugas yang menyamar.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua kasus berturut-turut berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Pagaralam pimpinan Iptu Ammukminim, SH.
Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu.