PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Berakhir dengan damai mengenai kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dr MY kepada TA saat berada di salah satu rumah sakit yang berada di daerah Jakabaring.
isteri dr MY, berinisiak SK didampingi kerabatnya, Edi Merzi mengatakan, bahwa memang antara penasehat hukum (PH) pihaknya dengna korban semat bertemu.
"Memang adanya pertemuan antara penaset hukum kita dengan mereka (Korban, red) hingga disepakati adanya perdamaian," ujarnya, Selasa 7 Mei 2024.
Hal ini tidak terlepas dari penasehat hukum dari TA yang diketahaui Bernama Febri meminta anggota Penyidik untuk melakukan mediasi secepatnya.
BACA JUGA:PLN Siaga 47 SPKLU Layani Pengguna Mobil Listrik di Sepanjang Tol Jateng, Ada Unit Charger Mobile!
BACA JUGA:GEGER! Dikira Sedang Tidur Ternyata Warga Desa Penantian OKU Meninggal Dunia, Ini Kronologinya
"Hal ini menimbulkan pertanyaan untuk kita, karena pihak korban ini yang melaporkan kejadian tapi kenapa mereka juga yang melakukan penekanan untuk mediasi," jelasnya.
Bahkan ia menuturkan, dari hal tersebut seakan adanya inginkan sesuatu, namun pihaknya tidak tahu apakah hal tersebut.
Ia menerangkan, bahwa perdamaian yang dilakukan tersebut bukan mengakui kekalahan ataupun kesalahan yang dilakukan suaminya.
"Kita melakukan perdamaian ini bukan berarti mengakui kekalahan ataupun kesalahan tapi adanya pertimbangan lain," terangnya.
BACA JUGA:Wah, Jenazah Warga Seluma Korban Laka Lantas Ditemukan Tersangkut di Kayu
BACA JUGA:Bawa Gas Tabung Melon Tanpa Izin, Feri Harus Berurusan dengan Polisi
Sehingga terdorong untuk memenuhi permintaan pedamaian dengan uang sebesar Rp350 Juta. "Jadi keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan saja," akunya.
Bukan mengakui kesalahan atas perbuatan suaminya. "Disamping itu, kami tidak ingin berkepanjangan, karena dampak dari perkara ini, suami saya dinonaktifkan dari Rumah sakit," bebernya.
Faktor lain, menimbang korban dalam kondisi hamil dan sebentar lagi akan lakukan persalinan, sehingga hal itu mendorong dilakukan perdamaian.