PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyediakan layanan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI).
Layanan ini sebagai bentuk komitmen Kadin sebagai fungsinya.
Apalagi kehadiran Kadin sebagai payung hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Layanan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis ini sebagai bentuk kepedulian kepada para pelaku bisnis.
BACA JUGA:Stylish Banget! 7 Rekomendasi Jam Tangan Solar Chronograph Jepang
Seiring dengan bisnis yang terus berkembang ditambah lagi pasar yang begitu kompleks di era digital saat ini.
Sehingga perlu layanan yang bersifat efisien dan efektif dalam berbagai hal, salah satunya penyelesaian sengketa bisnis.
Diketahui untuk saat ini, urusan penyelesaian sengketa bisnis biasanya dilakukan melewati proses litigasi dan arbitrase.
Tak hanya melalui proses dua ini saja yang bisa dilakukan.
BACA JUGA:Kamu Pilih yang Mana? Ini 4 Perbedaan Smartwatch dengan Jam Tangan Konvensional
Karena untuk penyelesaian sengketa bisnis juga bisa dilakukan melewati proses mediasi.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia menawarkan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis.
Dengan mengutamakan efisiensi, efektivitas serta profesionalisme bagi dunia usaha.
Dengan adanya Lembaga Mediasi Sengketa Kadin Indonesia ini bisa memberikan solusi alternatif penyelesaian sengketa bisnis dan usaha.