PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Kembali melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan Kondusif di Kota Pagaralam, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam menemukan banyak pelanggaran.
Pelaksanaan KRYD yang dipimpin Kabag Ops Kompol Herri Widodo, SH itu melibatkan personel gabungan satuan fungsi mulai dari Satuan Sabara, Lalu Lintas, Reskrim, Intel, Resnarkoba, dan Polsek jajaran digelar Rabu (8/5/2024) malam.
Berbagai sasaran dalam KRYD ini adalah pemeriksaan kelengkapan kendaraan/kendaraan bodong, sajam, miras, dan narkoba serta pelanggaran lainnya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Simpang 4 Rumah Sakit Daerah Besemah Kota Pagaralam, didapati 15 pelanggar dengan sanksi teguran dan 4 tilang yang tidak membawa kelengkapan serta dokumen resmi.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Bekuk Tiga Orang Pengedar Uang Palsu
Pelaksanaan kegiatan KRYD itu selesai pukul 23.45 WIB berlangsung situasi aman kondusif.
Ketika sedang melaksanakan kegiatan, Polres Pagaralam mendapat laporan dari masyarakat melalui media aplikasi Whatsapp ‘Lapor Pak Kapolres’ bahwa warga resah dengan adanya aktivitas salah satu tempat hiburan karaoke yang berlokasi di Kelurahan Bangun Rejo.
Segera setelah medapatkan laporan itu, personel gabungan Polres Pagaralam langsung menuju lokasi dan mengeceknya guna membuktikan laporan masyarakat.
Ketika berada di tempat karaoke anggota gabungan Polres Pagaralam tidak mendapati adanya akivitas apapun.
BACA JUGA:Lokasi Permohonan Pembuatan SIM Polres Pagaralam Pindah ke Kompleks Mapolres Pagaralam
“Setelah kami mendapat laporan melalui Call Center ‘Lapor Pak Kapolres’ terkait adanya aktivitas salah satu tempat hiburan karaoke yang diduga sudah meresahkan warga sekitaran lokasi tersebut, namun waktu kita cek personel hanya mendapati lokasi dalam kondisi kosong,” ungkapnya.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk melalui Kabag Ops Kompol Herri Widodo, SH menerangkan, razia atau KRYD ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat sekaligus mencegah dan menekan terjadinya aksi tindak pidana kejahatan.
“Semoga saja adanya pelaksanaan KRYD ini aksi tindak pidana kejahatan dapat dicegah sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktivitasnya di malam hari dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan apapun,” jelas Herry.
Ditambahkan Herry, KRYD ini dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia dan Surat perintah Kapolsek Bagan Sinembah Nomor: Sprin/339/V/PAM.5/2021 tanggal 8 Mei 2024 tentang melaksanakan kegiatan KRYD pada hari libur di wilayah hukum Polres Pagaralam.
BACA JUGA:Pemkot dan Polres Pagaralam Bahas Revitalisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kota Pagaralam