Pemilihan platform yang tepat sesuai bisnis kita merupakan salah satu kunci kesuksesan strategi pemasaran.
BACA JUGA:Sebar Ratusan Baliho di Seluruh Sudut Kota, Relawan Hj Hepi Safriani Membirukan Pagaralam
Sebagai contoh media Informasi online yang telah diseminarkan kepada Pelaku UMKM di Desa Harapan Jaya yaitu Tokopedia, WhatsApp Bisnis, Instagram, dan Facebook.
Produk Produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan ke suatu pasar untuk memenuhi keinginan atau kebutuhan.
Produk adalah apa saja yang dapat ditawarkan kepada pasar agar dapat dibeli, digunakan atau dikonsumsi, yang dapat memuaskan keinginan atau kebutuhan mereka.
Produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan kepada pasar agar menarik perhatian, akuisisi, penggunaan, atau konsumsi yang dapat memuaskan suatu keinginan atau kebutuhan.
BACA JUGA:Personel Polres Lahat Ikuti Simulasi Sispam, Kapolres: Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat
Produk menurut Fandi (2021), Produk adalah sebagai pemahaman subyektif produsen atas sesuatu yang bisa ditawarkan sebagai usaha untuk mencapai tujuan organisasi melalui pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen, sesuai dengan kompetensi dan kapasitas organisasi serta daya beli pasar.
Sedangkan, dari buku Konsep Dasar Manajemen Pemasaran (2023) oleh Liharman Saragih dan teman-teman, pengertian produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan ke pasar untuk mendapatkan perhatian, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi yang dapat merumuskan keinginan atau kebutuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, UMKM didefinisikan sebagai berikut:
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
BACA JUGA:5 Top Jam Tangan Jepang, Jenis Analog Solar Terjamin Kualitasnya, Yuk Koleksi Sekarang
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pada dasarnya, UMKM adalah arti usaha atau Bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, mau ke rumah tangga.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Jam Tangan Militer Terbaik, Tangguh dan Serbaguna!
Indonesia sebagai negara berkembang menjadikan UMKM sebagai pondasi utama serta perekonomian masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk mendorong kemampuan kemandirian dalam berkembang pada masyarakat khususnya dalam sektor ekonomi.