Dari 172 pelaku usaha PMSE itu sambung Dwi, termasuk 6 penunjukan baru, 1 pembetulan dan 1 pencabutan data pemungut PPN PMSE.
BACA JUGA:Banyak Keistimewaan, Jaket Trucker Levi's Legenda di Dunia Denim!
BACA JUGA:6 Merk Jam Tangan Pria Lokal Asli Indonesia Kualitas Dunia, Apa Saja?
Dia mengulas, untuk penunjukan baru di April 2024 antara lain Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC.
Sementara untuk pembetulan yakni Alexa Internet, dan pencabutan yaitu Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk masih kata Dwi, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun.
“Jumlah tersebut masing-masing berasal dari Rp731,4miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp2,6 triliun setoran tahun 2024,” urai Dwi Astuti.
BACA JUGA:Urutan Skincare Harian yang Benar, Hasilkan Kulit Wajah Sehat dan Cerah, Pemula Wajib Dicatat Ya!
Sampai dengan April 2024 imbuh Dwi, penerimaan pajak kripto telah terkumpul total sebesar Rp689,84 miliar.
Penerimaan tersebut antara lain bersumber dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar, dan penerimaan 2024 sebesar Rp222,56 miliar.
Dwi kembali merinci, penerimaan pajak kripto ini terdiri dari Rp325,11 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Kemudian sebesar Rp364,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
BACA JUGA:9 Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah Lolos Verifikasi, Siapa Calon Visioner?
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,02 triliun hingga April 2024.