Sementara itu Kepala Satpol PP kota Pagaralam Mastullah Muchlis menjelaskan pihaknya berkolaborasi bersama Bawaslu menertibkan spanduk dan baliho Caleg yang melanggar aturan dan jadwal Pemilu sekaligus yang melanggar Perda kota.
"Leading sektornya kegiatan ini adalah Bawaslu tapi kami juga menertibkan baliho atau spanduk yang di pasang di sembarang tempat seperti di pohon atau tiang listrik karena itu juga melanggar Perda," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada masa jeda pasca penetapan DCT yakni mulai 4 - 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun, seperti menyebar alat peraga kampanye (APK) atau pertemuan dengan warga.
Jika mau mengacu pada peraturan Pemilu maka sanksi terberatnya adalah Didiskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan kampanye di luar jadwal tahapan.
Jadi yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, Caleg dan anggota partai yang ber-KTA.
Dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut.
Alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri. Hal tersebut menurutnya akan lebih baik karena bahan-bahan APK bisa dimanfaatkan kembali pada masa kampanye 28 November 2023. *