Agar segera melaporkan jika ada oknum mencurigakan yang mengaku TNI melakukan perbuatan diluar tugas, tanggung jawab atau wewenang.
"Kesempatan pertama segera laporkan kepada Babinsa ataupun Bhabinkamtibmas setempat sehingga akan segera diambil langkah-langkah sehingga tidak ada yang dirugikan baik Institusi maupun masyarakat," tambahnya.
Hasil pemeriksaan anggota Intel Kodim Lampung Timur, pelaku mengakui semua yang pernah dilakukanya selama ± 1 tahun aksinya dibeberapa tempat di wilayah Lampung.
BACA JUGA:Wah! Latihan Berganda Calon Bintara TNI AD Ditinjau Langsung Oleh Komandan Resimen Induk Kodam
Ia juga mengaku bahwa baju loreng TNI beserta atribut lengkapnya yang dipakai untuk melakukan aksi dibeli di Cijantung, Jakarta Timur seharga Rp600.000.
Beberapa lokasi yang menjadi aksi menurut pengakuan pelaku diantaranya, Kecamatan Pekalongan, Kota Metro, Kecamatan Sekampung, Sekampung Udik, Sukadana, Bandar Lampung, Sukadana dan Metro Kibang.
Dengan modus operandi mengaku sebagai anggota TNI AD (Babinsa) dengan memesan makanan, kopi, rokok bahkan uang kemudian pelaku kabur.
Selain mengaku sebagai TNI gadungan, Adi Purwanto sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian pada Tahun 2020 mengaku sebagai anggota Brimob kasus penggelapan mobil dihukum selama 1 tahun di Lapas Sukadana.
BACA JUGA:400 KK Terdampak Banjir, Kodim Muara Enim Siapkan Dapur Lapangan
Kemudian 3 tahun lalu berurusan dengan Polsek Natar dengan kasus penjambretan handphone dijalan mendekam di Lapas Kalianda selama 10 bulan.
Atas penangkapan ini Adi Purwanto mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan yang telah mencoreng nama baik TNI AD khususnya Kodim Lampung Timur. Jika kemudian hari terulang pihaknya siap diproses secara hukum yang berlaku.
Dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian bahwa kejahatan yang dilakukan belum ada korban yang melaporkan sehingga pelaku belum dijerat hukum.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik Institusi TNI AD khususnya Kodim Lampung Timur.