Kepada Presiden, Nadiem juga mengaku telah mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa.
Dalam waktu dekat timpal Nadiem, Kemendikbudristek bakal sesegera mungkin mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN.
“Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," imbuhnya.
Sebagai latar belakang keputusan membatalkan kenaikan UKT lanjut Nadiem, antara lain Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi atau SSBOPT diterbitkan sebagai dasar peningkatan APBN bagi PTN dan PTN-BH.
Menurut Nadiem, penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya.
BACA JUGA:Bukan Sekedar Populer di Bulan Ramadan, ini 10 Manfaat Kurma Bagi Kesehatan Tubuh Manusia
BACA JUGA: TERUNGKAP! Alasan Koordinator PPDB SMA Sumsel Undur Diri, Benarkah Dapat Tekanan Seberat Itu?
Sementara SSBOPT kata dia, tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
“Kita juga mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa,” cetus Nadiem.
Permendikbudristek Nomor 2/2024 timpal Nadiem, menekankan 2 hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Penerimaan Siswa Baru SMP Jalur Afirmasi di Palembang Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar!
Sebenarnya singgung Nadiem, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.