1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
3. Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita acara ini kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan.
BACA JUGA:KPM Segera Cek! Bansos BPNT 2024 Cair 2 Bulan Sekaligus, Segini Nominalnya
BACA JUGA:Kapan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Kartu KKS BRI Cair? Simak Bocoran dari Pendamping Sosial
Cara Daftar DTKS Online
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
2. Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi akun.
3. Masukkan data diri seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai dengan KK dan KTP.
4. Unggah foto KTP dan foto swafoto sedang memegang KTP.
5. Klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirim melalui e-mail dari Kemensos.
6. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.