Orang yang melakukan perundungan atau bullying ini termasuk dalam tindakan pidana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.
Orang yang melakukan perundungan berdasarkan pasal 76C bisa dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Namun jika korban bullying mengalami luka berat, pelaku bisa dihukum 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
BACA JUGA:Emosinya Meledak-Ledak! 7 Zodiak Paling Mengerikan Saat Marah, Ada Si Tenang Yang Bikin Terkejut!
Dan jika korban meninggal dunia, pelaku bisa dikenakan pidana penjara 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Kategori :