Tegas! JPU Tetap Pada Tuntutan Dalam Perkara Penjualan Aset Pemkab Muara Enim

Jumat 10 Nov 2023 - 10:19 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Didakwa telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar-Simpang Sidomulyo tahun 2021 yang lalu. 

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*

Kategori :