Komitmen Ratu Dewa Tingkatkan Pengelolaan Keuangan dengan Baik, Pemkot Palembang Raih WTP dari BPK RI Sumsel

Kamis 30 May 2024 - 17:40 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

Hal itu sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung jawab keuangan negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BACA JUGA:Target Raih WTP Dan Piala Adipura, Bupati Lahat Ajak Stakeholder Kebut Pencapaian Ini

BACA JUGA:Ratu Dewa dapat Julukan Bapak Toleransi, Apresiasi Baksos dan Pengobatan Gratis HUT PGI

Berkenaan dengan laporan hasil pemeriksaan ini, lanjut Ketua BPK, jika pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

"Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas, semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik," tutupnya.

 

Kategori :