Melanggar Aturan, Begini Akibat Kendaraan Menggunakan Suara Bising Harus Terparkir di Polrestabes Palembang

Minggu 02 Jun 2024 - 13:12 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Bahkan, kata AKBP Yenni harus mengurus kendaraannya 1 bulan usai diamankan.Tidak hanya itu pemilik juga harus melakukan pemusnahan terhadap knalpot brongnya untuk memberikan efek jera. 

BACA JUGA:Wah! Ada Sidang Terbuka Penentuan Kelulusan Menuju Rikkes Tahap II di Mapolda Sumsel

BACA JUGA:Kapolres Lahat Bertindak Irup Upacara Hari Lahir Pancasila, Ini Amanat Disampaikan

Selain itu, tentunya baik pengendara mobi, motor dan pengendara yang tidak dilengkapi surat menyurat kendaraan atau tidak membawa sim akan diberikan tilang. 

"Kita lakukan ini tidak lain untuk memberikan efek jera bagi pengendara motor maupun mobil yang masih tidak menaati aturan dengan menggunakan knalpot brong," jelasnya.

Hal ini juga untuk memberantas dan menjawab Keresan masyarakat mengenai suara yang dihasilkan dari knalpot brong tersebut, khsusnya di malam hari.

Untuk itu, pigaknya mengimbau kepada masyarakat Palembang untuk menaati peraturan lalu lintas yang ada dengan menggunakan knalpot standar hingga membawa surat kendaraan Ketika berkendara.

BACA JUGA:Pemantauan Penyalauran Pupuk Subsidi di Jateng, Satgassus Pencegahan Polri Lakukan Hal Tidak Terduga

BACA JUGA:Tindakan Tegas Knalpot Brong, Kasat Lantas: Ini Bagian Dari Program Kapolrestabes Palembang

Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Palembang melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, bahkan Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty menyatakan ini bagian dari program Kapolrestabes Palembang. 

Sehingga sebanyak 35 knalpot brong dimusnahkan Satlantas Polrestabes Palembang yang merupakan hasil Razia yang dilakukan di Jalan Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Ahad 26 Mei 2024.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty dampingi Kanit Gakkum Iptu Arsikakum menyatakan, penindakan yang dilakukan Satlantas Polrestabes Palembang merupakan bagian dari program  Kapolrestabes Palembang Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

"Upaya penindakan yang kita lakukan tersebut tidak lain bagian dari program bapak Kapolrestabes Palembang," ujar AKBP Yenni, Jumat 31 Mei 2024.

BACA JUGA:Tindakan Tegas Kendaraan Odol, Ini Harapan Satlantas Polrestabes Palembang Terhadap Pemerintah Kota

BACA JUGA:Perdana di Polrestabes Palembang, Hibah PT Mivagio Coal Indonesia Buat Pelayanan Makin Maksimal

Knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan pada malam Minggu lalu yang menghasilkan beberapa penindakan terhadap knalpot brong baik  motor maupun mobil.

Kategori :