JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Beberapa Negara ini secara resmi mengakui Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri per 1 JUni 2024 hingga bisa berlaku di negara ASEAN.
Hal ini setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Ahad 2 Juni 2024.
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Kertapati Gunakan Cara Tiju dan Tepat Sasaran
Brigjen Pol Yusri berharap bahwa setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.
Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. Misalnya, di Singapura.
BACA JUGA:Bacakan Pidato Kepala BPIP RI, Ini Pesan Disampaikan Ke Personel di Hari Lahir Pancasila
BACA JUGA:PJU Hingga ASN Polri Satker Polda Sumsel Memadati Halaman Gedung Utama, Waduh Ada Apa sih?
SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.
Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.