PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Peranan Media Sosial (Medsos) sangat vital bagi Polri, hal tersebut disampaikan Korsahli Kapolri Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan saat berkunjung di Polda Sumsel, Rabu 5 Juni 2024.
Irjen Pol Eddy menuturkan, bahwa penggunaan media sosial merupakan hal yang tidak bisa dinafikkan diera digital sekarang ini.
Bagi institusi Polri, media sosial menjadi salah satu sarana komunikasi publik yang sangat vital. Dengan media sosial, akan sangat membantu Polri untuk menyebarkan informasi dengan cepat dan luas kepada publik.
Utamanya dalam situasi darurat, bencana alam, atau kejadian penting, kepolisian dengan cepat bisa memberikan informasi terkini kepada masyarakat dalam waktu reel.
BACA JUGA:Kapolri Diberi Gelar Adat-Pusaka oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan
BACA JUGA:Mengaku Personel Kepolisian, Kakak Beradik Ini Raup Ratusan Juta Dari Aplikasi WhatsApp
Begitupun sebaliknya, Polri, kata Irjen Pol Eddy dengan cepat bisa mengetahui informasi yang diunggah melalui media social tersebut.
Korsahli Kapolri hadir di Polda Sumsel bersama Penasehat Kapolri Bidang media sosial Rustika Herlambang pada acara sosialisasi pemahaman penggunaan media sosial bagi anggota Polri di Polda Sumsel.
Ia mengatakan era digital saat ini media sosial bagaikan pisau bermata dua. “Media sosial bagaikan pisau yang bermata dua," terangnya.
Bahkan di satu sisi platform ini menawarkan segudang manfaat seperti terjalinnya hubungan komunikasi, penyebaran informasi hingga untuk menjalankan bisnis.
BACA JUGA:Waduh! Ada Polisi Militer TNI di Royal PGC Golf Lounge, Ternyata Dalam Giat Ini
BACA JUGA:Aliran Listrik Padam di Wilayahnya, Jenderal Bintang Dua Polda Sumsel Turun Tangan
"Dan disisi lain penyalahgunaan media sosial dapat mengakibatkan hal fatal seperti penyebaran hoax, ujaran kebencian, cyber bullying bahkan tindak pidana,” tambahnya.
Menurut mantan Wakapolda Jabar tersebut, Polri harus mampu menyesuaikan strategi dalam mengelola informasi publik secara efektif.
Karena penggunaan media sosial dapat mengubah penyebaran informasi operasional di mana kepolisian memiliki kontrol yang ketat terhadap informasi yang dikeluarkan.