KORANPALPRES.COM - Pemerintah telah mengeluarkan daftar kendaraan yang masih diperbolehkan untuk mengisi Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sementara sejumlah kendaraan lainnya akan dilarang.
Peraturan baru ini menegaskan ketentuan yang lebih ketat terkait jenis kendaraan yang boleh menggunakan bahan bakar jenis pertalite.
Menurut Peraturan Presiden yang direvisi, kendaraan roda empat dengan mesin di bawah 1.400 cc masih diperbolehkan untuk mengisi Pertalite.
Ini termasuk mobil kelas LCGC (Low Cost Green Car) seperti Toyota Calya, Daihatsu Ayla, dan Honda Brio.
BACA JUGA:Institusi Kepolisian Ternyata Juga Memiliki Pahlawan Penting, Berikut Buktinya
Namun, untuk mobil dengan mesin di atas 1.400 cc, serta motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas, akan dilarang mengisi Pertalite di SPBU.
Daftar kendaraan yang terkena larangan ini meliputi sejumlah SUV dan sedan populer seperti Toyota Rush, Honda HR-V, dan Toyota Camry.
Kendaraan roda empat dengan mesin yang lebih besar dari 1.400 cc tidak akan lagi diperkenankan mengisi Pertalite demi menjaga ketersediaan dan efisiensi penggunaan bahan bakar.
Peraturan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan bahan bakar, serta untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Kabar Terbaru: Gaji 13 Pensiunan PNS Sudah Cair, Apakah Ada Tambahan THR Idul Adha?
BACA JUGA:FULL SENYUM! Bukan Hanya Pencairan Gaji ke-13, Pensiunan PNS Juga Akan Terima Tunjangan Ini
Langkah-langkah ketat seperti ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan serta mendukung upaya global dalam mengatasi perubahan iklim.
Meskipun peraturan ini menegaskan pembatasan yang lebih ketat terhadap penggunaan Pertalite.
Pemerintah juga telah memastikan ketersediaan bahan bakar alternatif seperti Pertamax dan Pertamax Turbo di SPBU untuk memenuhi kebutuhan kendaraan dengan mesin yang lebih besar.