Untuk itulah, Ombudsman Sumsel kembali mengingatkan, bahwa rombel harus berpedoman dengan SK Kadis Pendidikan Prov Sumsel no 067 tahun 2024 tentang Penetapan Daya tampung PPDB SMAN di Provinsi Sumsel TA 2024/2025.
Menurutnya hal itu sudah melalui data Dapodik dan kesediaan ruangan kelas yang ada di sekolah.
“Bila penambahan dilakukan di belakang setelah pengumuman PPDB, maka apa bedanya PPDB tahun ini dengan tahun yang lalu, yang pada akhirnya siswa dikorbankan ditempatkan di tempat ruangan kelas yang dialih fungsikan dari mulai ruang laboratorium, perpustakaan, mushollah, bahkan Gudang,” tegas Adrian.
BACA JUGA:5 Daftar Sepatu Olahraga Termahal di Dunia, Harganya Capai Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Waduh, Giliran Medan Dilakukan Pemadaman Listrik Hari Ini, PLN Minta Maaf!
Ombudsman juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sumsel agar berpartisipasi bersama melakukan pengawasan proses PPDB ini.
Apalagi maraknya aksi karena dugaan titipan dari oknum oknum untuk memasukan orang tertentu dalam PPDB ini.
“Bila ada yang ingin dilaporkan terkait PPDB ataupun layanan publik lainnya, silahkan ke nomor pengaduan Ombudsman Sumsel 0811 9703 737,” ucapnya.