KAYUAGUNG, KORANPALPRES.COM – Keluarnya surat edaran terkait larangan keras pesta hajatan musik remix.
Polres OKI mengimbau masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk tidak menggunakan musik remix pada acara hajatan dan sebagainya.
Hal ini diungkapkan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, Sabtu 8 Juni 2024.
Kapolres mengatakan, larangan penggunaan musik remix di lingkungan masyarakat terutama di acara hajatan didukung juga oleh Pemerintah Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Nekat Mainkan Musik Remix Saat Hajatan, Ini Sanksi Tegas Kapolres OKU Timur
Surat edarannya langsung yang ditanda tangani oleh Pj Bupati OKI.
"Ini Upaya kita dalam menjaga dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat sekitar," ujarnya.
Dijelaskan, dengan adanya penggunaan musik remix hiburan orgen tunggal, yang mana salah satu penyebab terganggunya ketertiban.
Karena musik remix di orgen tunggal dapat membuka peluang untuk narkoba dan Minuman Keras (Miras).
BACA JUGA:Lantunkan Music Remix, Pemilik Hajatan dan Alat Music di Palembang Diamankan Polisi
Termasuk juga dapat menyebabkan kematian, perjudian, dan perbuatan asusila. Sehingga jelas banyak negatifnya dan membahayakan.
"Jadi kami mengimbau seluruh Kepala Desa di wilayah kerja masing-masing untuk menertibkan dan menghindari penggunaan musik remik," jelasnya.
Sambungnya, khususnya dalam hajatan orgen tunggal di Desa masing-masing terutama yang dilaksanakan di Balai Desa. Apabila terjadi penggunaan musik remix tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pembubaran acara.
Termasuk juga dikenakan Pasal 510 ayat (1) KUHP yang mana ancaman dengan pidana denda.
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Kertapati Gunakan Cara Tiju dan Tepat Sasaran