Dengan catatan hanya terjadi pada anak urutan ke 3 paling maksimal.
BACA JUGA:Segera Siapkan KTP dan NIK, Bansos BPNT Rp200.000, Cair Juni 2024!
Jadi, jika anak tersebut adalah anak urutan ke 4 dan seterusnya dalam keluarga, bantuan tersebut tidak bisa diberikan.
Karena akan terbaca non kategori.
Lalu bagaimana teknisnya agar seseorang tersebut bisa mendapatkan bantuan PKH kategori anak balita.
Pertama orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah.
BACA JUGA:KPM Siap-Siap Cek Kartu KKS! Bansos BPNT Tahap 4 Cair Duluan di Bank Ini
Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.
Data tersebut sudah Sinkron dengan Dukcapil setempat.
Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balita atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil.
Sehingga anak sudah masuk didalam Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Status 4 Bank Penyalur Penerima Bansos BPNT Tahap 4 Statusnya Sudah SI, Segera Cek!
BACA JUGA:ASYIK! Saldo Dana Rp400 Ribu Masuk 2 Kali di Mei, Penerima KKS Bansos BPNT Harap Cek Rekening
Nah apabila orang tua sudah terdaftar kedalam DTKS tetapi si anak belum, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil trsebut ke DTKS.