LAHAT, KORANPALPRES.COM - Tanseri Gasali Terpilih untuk kedua kalinya secara aklamasi, menduduki Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lahat, kurun waktu periode 2024-2029.
"Alhamdulillah, semuanya ini berkat kerjasama dari rekan-rekan sejawat sebagai kepala desa (Kades) aktif, memberikan dukungan penuh," kata dirinya, Sabtu 8 Juni 2024.
Dia mengemukakan, tentu saja tantangan kedepannya akan sangat berat, akan tetapi dengan support dari semuanya makanya dapat dijalankan dengan baik.
"APDESI ini merupakan organisasi yang besar tersebar di 38 provinsi, hal ini tentu saja memberikan kemudahan sekaligus kontribusi positif terhadap perkembangan desa," ucap Kades Sukanegara ini.
BACA JUGA:Peserta Muscab APDESI Lahat Dikejutkan Kedatangan Sosok Balonbup Lahat, Siapakah Dia
BACA JUGA:90 Persen Pemukiman Warga Jagabaya Lahat Selesai Dibangun, Ini Penampakannya
Ia mengaku, tidak akan bisa melakukan sendiri tanpa adanya campur tangan rekan-rekan lainnya, kepengurusan baru nantinya akan mengakomodir kepentingan bersama.
"Keluhan serta aspirasi dari setiap kades akan ditampung, kemudian dikoordinasikan dan komunikasikan sehingga semuanya, menjadi bagian dari proses pembelajaran," terang Tanseri Gasali.
Dirinya berharap, kurun 5 tahun kedepan segala pekerjaan rumah (PR) belum terselesaikan, secara bersama-sama agar dirampungkan berdasarkan ketentuan berlaku.
"Mudah-mudahan, pada periode kedua ini mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja kita, melayani penduduk desa dan juga membawa desa lebih maju sekaligus terus berkembang," harapnya.
BACA JUGA:Diberi Amanah Sebagai Bupati Lahat Periode 2024-2029, Ini Keinginan Seorang Bursah Zarnubi
Sementara itu, Ketika Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APDESI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mulyanto SAg menerangkan, organisasi ini salah satu perahu sangat besar tersebar di seluruh Indonesia di 38 Provinsi.
Perlu digaris bawahi ketua sekretaris dan bendahara (KSB) dan jajaran haruslah kepala desa aktif.
"Ini harga mati, kalaupun masa jabatan habis maka diberi waktu hingga 6 bulan kedepan untuk melakukan musyawarah cabang (muscab)," sebutnya.