JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Tidak Laik Jalan, Polri pastikan akan melakukan tindakan tegas kepada bus pariwisata yang ketahuan masuk hal tersebut.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyatakan bahwa bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan dihentikan operasinya.
Bahkan ia menerangkan untuk pengelolanya sendiri sangat diwajibkan untuk menggantinya dengan bus parisiwata yang laik jalan.
“Jadi untuk kegiatan sweeping tadi awalnya adalah pelanggaran. Nah itu adalah awal dari kecelakaan. Oleh karena itu, Pak Menteri dari Korlantas Polri mendukung terhadap kendaraan yang di-sweeping hari ini (Ahad, red)," ujarnya, Ahad 9 Juni 2024.
BACA JUGA:Dukung Program FKDB, Ini Langkah Ditempuh Polri Untuk Kemajuan di Indonesia
BACA JUGA:Perdana di Masjidil Haram, Aipda M. Aliudin shalat Jumat Dengan Cuaca Begini
Kemudian akan diakukan sidak, dan akan dilakukan tindakan, hingga pihaknya sampaikan kepada PO-nya untuk mengganti dengan kendaraan yang sudah lengkap, yang lain nanti kita hentikan,” katanya.
Jenderal bintang satu ini menambahkan bahwa razia bus pariwisata akan dilakukan secara rutin bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Razia ini, kata Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, pihaknya akan menyasar berbagai lokasi, termasuk tempat wisata pun.
“Ini akan kami lakukan dengan Dirjen (Kemenhub) setiap Minggu. Akan dilakukan sweeping baik itu di tempat wisata atau lainnya,” ucapnya.
BACA JUGA:Illegal Refinery, Sinergi Polri-TNI Bongkar 75 Lokasi Minyak Ilegal di Muba
BACA JUGA:Event Kemala Run 20224, Polda Sumsel Kirim 91 Atlet Pelari Tercepat, Ini Penjelasannya
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso berharap langkah ini dapat mencegah kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak laik jalan.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum menyewa bus pariwisata. “Harapannya supaya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata itu bisa terhindar," tambahnya.
Harapannya juga ke seluruh masyarakat, operator ataupun masyarakat yang pakai betul-betul tanyakan kelengkapan administrasi layak operasional dari kendaraan tersebut, sehingga terhindar dari kecelakaan.