BATURAJA, KORANPALRES.COM - Bukannya menjadi orang yang baik dan bertobat malah kelakukan Azwin Tri Ananda (28), Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tahun 2021 Polres OKU semakin menggila.
Pasalnya Azwin malah makin nekat hingga beralih profesi menjadi bandar Narkoba.
Kasus tersebut terungkap, saat sat Res Narkoba polres OKU menggerebek sebuah kosan di Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dalam penggerebekan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua pria diduga bandar narkotika jenis sabu. Mirisnya, salah satu pelaku merupakan pecatan Polri.
BACA JUGA:Ansipasi Penyalahgunaan Narkoba, Sejumlah Anggota Polisi di Polres OKU Dites Urine! Ini Hasilnya
Tak disangka, ialah Azwin warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU yang merupakan mantan Polisi yang dipecat dengan tidak hormat lantaran terlibat kasus yang sama yakni penyalahan narkoba.
Azwin (28) saat ditangkap sedang bersama Agung (26) merupakan warga kampung Baru Lr. Pengandonan Kelurahan Kemalaraja, Baturaja Timur. Keduanya diduga sebagai terduga bandar narkoba jenis sabiu-sabu.
Ya, salah satu pelaku atas nama Azwin Tri Ananda merupakan mantan anggota Polres OKU yang di PTDH tahun 2021 terkait kasus narkoba,” ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Senin 10 Juni 2024.
Kedua pelaku digerebek di TKP pada Senin (10/6), sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat bruto 4,64 gram dan 2 unit Hp.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika