Untuk kuota jalur afirmasi ini terbagi menjadi 2 yaitu 15% untuk jenjang SD, dan 30% SMP daya tampung di sekolah.
BACA JUGA:SIMAK! Ini Informasi Pendaftaran PPDB SMP Palembang 2024: Syarat Usia dan Mekanisme Jalur Zonasi
BACA JUGA:Banyak Pengaduan PPDB SMA Favorit di Sumsel, Ombudsman Minta Klarifikasi Sekolah, Hasilnya?
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur ini digunakan untuk siswa-siswi yang orang tuanya mendapatkan perpindahan tugas dari luar kota ke Kota Palembang.
Dan untuk kuota yang disediakan untuk jalur ini di setiap daya tampung sekolah adalah 5%.
Dan setiap jenjang dari SD hingga SMP memiliki kesamaan kuota.
BACA JUGA:Mantan Pejabat Disdik Palembang Beberkan Perilaku Kecurangan PPDB SMP, Ternyata Ada di 2 Jalur Ini
BACA JUGA:Wali Siswa Resah Tidak Bisa Pilih Jalur Zonasi PPDB SMPN Palembang, Begini Ceritanya!
3. Jalur Zonasi
Jalur zonasi merupakan salah satu jalur yang bisa digunakan untuk masuk ke sekolah dimulai dari jenjang SD hingga SMP yang berdasarkan dari jarak dan lokasi rumah ke sekolah.
Hal ini juga dilihat dari lamanya peserta didik itu tinggal dan tercatat 1 tahun dimulai dari penerbitan kartu keluarga hingga sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Kuota yang disediakan untuk jalur ini paling banyak yakni sebesar 80% di tingkat SD, dan 60% SMP dari daya tampung sekolah.
BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran PPDB SMPN Palembang Jalur Zonasi, Begini Cara Daftar
BACA JUGA:CEK DAYA TAMPUNG SEKOLAH! PPDB SMPN Palembang Jalur Zonasi Dibuka Besok, 7 Juni 2024
4. Jalur Prestasi