Ini Dia 17 Pinjol Legal OJK Tutup Tahun 2024, Ada Utang Gak Perlu Bayar!

Selasa 11 Jun 2024 - 13:49 WIB
Reporter : Monika Sari
Editor : Trisno Rusli

9. Tunai Kami
10. Pinjam Disini

BACA JUGA:Polwan Berhijab Polres Ogan Ilir Datangi Gereja, Ini yang Dilakukan

BACA JUGA:Lomba Setapak Perubahan Bakal Digelar Polri Untuk Umum, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumsel

11. Solusi Kami
12. Saya Modalin

13. Meminjam Rupiah
14. Kantong Ceria

15. Boleh Cicil
16. Nanti Aja
17. One hope

Alasan di balik kebangkrutan tersebut adalah banyaknya masyarakat yang gagal membayar pinjaman online atau galbay pinjol.

BACA JUGA:BERUNTUNG! Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Dobel di 83 Daerah Ini, Apakah Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Wah! Habib Luthfi Jadi Narasumber Dalam Kegiatan Polri di The Tribrata Dharmawangsa

Debitur yang mengikuti pola tidak membayar kembali pinjamannya ke pemberi pinjaman online menghambat aliran uang ke dalam bisnis.

Ke-17 pemberi pinjaman pailit dalam daftar tersebut harus menyerahkan atau mengembalikan izinnya secara sukarela kepada OJK.

Jika pinjaman online tersebut tidak memenuhi syarat permodalan, yakni jika dana perusahaan kurang dari Rp 2,5 miliar, maka izinnya bisa dicabut.

Jika Pinjol bangkrut, apakah benar utang peminjam akan segera lunas?

BACA JUGA:Polri Kirimkan 7 Polwan Jadi Petugas Pelayanan Ibadah Haji, Ini Tugasnya

BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis dari HP, Tersedia di Play Store, Buruan Sebelum Kehabisan

Menurut data grup Galbay (Gagal membayar online), peminjam dibebaskan dari pembayaran angsuran pinjaman jika aplikasi pinjaman online bangkrut.

Kategori :