BACA JUGA:ASYIK! Saldo Dana Rp400 Ribu Masuk 2 Kali di Mei, Penerima KKS Bansos BPNT Harap Cek Rekening
Dengan insentif Prakerja yang segera dicairkan, diharapkan peserta dapat segera memanfaatkannya untuk keperluan yang bermanfaat bagi pengembangan diri dan peningkatan kesejahteraan.
Bagi yang belum mendaftar, persiapkan diri dengan memenuhi syarat-syarat mendaftar Prakerja agar bisa bergabung pada gelombang 70.
Berikut adalah syarat-syarat mendaftar Prakerja untuk pemula gelombang 70:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari pekerjaan, terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan pejabat negara, anggota DPRD, aparat sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, atau direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Waspada! Inilah 7 Tanda-Tanda Ponsel Kamu Sedang Disadap, Sulit Dideteksi Tapi Bisa Diketahui
BACA JUGA:Proyek Junction Tol Trans Sumatera Jumpai Kendala, Warga Ogan Ilir Ini Pertanyakan Ganti Rugi Lahan
Jadi, dengan hanya memiliki NIK KTP, kalian sudah bisa mendaftarkan diri untuk Prakerja gelombang 70.
Ingat, pendaftaran Prakerja gelombang 70 hanya dapat dilakukan secara mandiri, tanpa campur tangan orang lain.
Jadi, siapkan diri kalian untuk bergabung dalam program Prakerja dan manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan keterampilan dan mendapatkan insentif dari pemerintah.
Bagaimana cara mendaftarnya?