"Betul, pihak kami telah mengamankan 2 terduga pelaku yang disinyalir merupakan tersangka kasus narkoba dengan status sebagai kurir sabu," urai Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi humas Iptu Ibnu Holdon.
Saat dilakukan penggeledahan,,dari dalam saku celana Hamsa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merek On Bold yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening.
Dimana saat diperiksa didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal-kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95 gram.
Setelah diinterograsi, Hamsa mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, Sementara Dedek Handoko beserta barang bukti turut dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum.
"Atas perbuatanan keduanya terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Holdon