Handphone Anggota Polisi yang Bertugas di Polres OKU Timur Mendadak Diperiksa, Apa Penyebabnya

Rabu 12 Jun 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

BACA JUGA:Insiden Tertembaknya Seorang Anggota Polisi di OKI, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel

BACA JUGA:Jual Belikan Akun WhatsApp Buat Judi Online, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Ringkus 7 Tersangka

Setelah di cek, sambung AKP Hendri, belum di temukan bahwa anggota Polres OKU yang bermain aplikasi judi online.

Selanjutnya, Kasi Propam menyampaikan kepada seluruh Personel Polri atau ASN Polri, sesuai dengan Surat Telegram Kapolres OKU No: ST / 77 / VI / HUK.7.1. / 2024 TANGGAL 10 JUNI 2024 tentang Larangan judi online bagi personel Polri / ASN Polri Polres OKU.

Dia mengatakan, Kabag, Para Kasat, Kasi dan para Kapolsek jajaran Polres OKU, agar menegur dan mengingatkan personelnya untuk tidak terlibat dalam perjudian secara online maupun offline.

“Sudah banyak korban yang terjadi karena judi online ini, kasus kasus kekerasan perceraian bahkan pembunuhan karena judi online, saya tak mau anggota saya kecanduan judi online yang nantinya akan berdampak negatif, ini harus segera dicegah,” bebernya.

BACA JUGA:Antisipasi Judi Online dan Intensifkan Gaktiblin, Ratusan Anggota Polres OKU Diperiksa

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ternyata Bermain Judi Online Sangat Berbahaya, Salah Satunya Mental Pemain

Ia menambahkan baik sebagai pemain, bandar maupun pelindung atau backing perjudian dan agar segera menghapus data maupun aplikasi judi online tersebut bila ada di dalam handphone masing - masing personel.

"Apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Pasal 5 Huruf (a) dan Huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," pungkas Kasi Propam.

 

Kategori :