BACA JUGA:Insiden Tertembaknya Seorang Anggota Polisi di OKI, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel
Setelah di cek, sambung AKP Hendri, belum di temukan bahwa anggota Polres OKU yang bermain aplikasi judi online.
Selanjutnya, Kasi Propam menyampaikan kepada seluruh Personel Polri atau ASN Polri, sesuai dengan Surat Telegram Kapolres OKU No: ST / 77 / VI / HUK.7.1. / 2024 TANGGAL 10 JUNI 2024 tentang Larangan judi online bagi personel Polri / ASN Polri Polres OKU.
Dia mengatakan, Kabag, Para Kasat, Kasi dan para Kapolsek jajaran Polres OKU, agar menegur dan mengingatkan personelnya untuk tidak terlibat dalam perjudian secara online maupun offline.
“Sudah banyak korban yang terjadi karena judi online ini, kasus kasus kekerasan perceraian bahkan pembunuhan karena judi online, saya tak mau anggota saya kecanduan judi online yang nantinya akan berdampak negatif, ini harus segera dicegah,” bebernya.
BACA JUGA:Antisipasi Judi Online dan Intensifkan Gaktiblin, Ratusan Anggota Polres OKU Diperiksa
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ternyata Bermain Judi Online Sangat Berbahaya, Salah Satunya Mental Pemain
Ia menambahkan baik sebagai pemain, bandar maupun pelindung atau backing perjudian dan agar segera menghapus data maupun aplikasi judi online tersebut bila ada di dalam handphone masing - masing personel.
"Apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Pasal 5 Huruf (a) dan Huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," pungkas Kasi Propam.