PAGARALAM - Tim supervisi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pengecekan dan peninjauan lapangan ujian praktek mengemudi motor, di terminal Pagar Gading.
Kasat lantas polres pagaralam, AKP Teguh Hidayat membenarkan hal tersebut. "Benar beberapa waktu lalu kita kedatangan tim supervisi Ditlantas Polda Sumsel, dalam pengecekan uji praktek mengemudi motor," ujarnya, Ahad (12/11/2023).
Ia menjelaskan, bahwa tim supervisi Ditlantas Polda Sumsel melakukan pengukuran terhadap lebar lapangan, dan kelengkapan rambu-rambu lalu lintas dalam uji praktek mengemudi motor tersebut.
"Bahkan kita melihat juga kelengkapan dan syarat personel yang bertugas menjadi penguji SIM, juga tidak luput dari pemeriksaan yang dilakukan tim supervisi Ditlantas Polda Sumsel," kata AKP Teguh.
BACA JUGA:Kapolres Pagaralam Sampaikan Pesan Wakapolri ke Jajaran Polres, Ini Pesannya
Untuk itu, pihaknya harapkan kedepannya baik persyaratan maupun prosedur pengujian pembuatan SIM dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga juga dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. "Kita harapkan hal ini dapat berdampak pada pelayanan, sehingga akan meningkatkan citra Polri di mata masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama menjelaskan bahwa sirkuit dengan huruf S merupakan perintah dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Perintah ini telah ditindaklanjuti oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang mengeluarkan surat keputusan. "Dalam arahan Kapolri, kami mengganti rancangan sirkuit ujian menjadi bentuk huruf 'S' dari yang sebelumnya berbentuk angka delapan dan zigzag," terangnya.
BACA JUGA:10 Makanan Yang Tidak Pernah Kadaluwarsa, Kok Bisa? Nomor 3 Malah Jadi Menu Sehari hari
Tujuan perubahan ini adalah untuk memudahkan para pemohon SIM roda dua dalam menjalani ujian praktek. Dalam ujian praktek ini, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh para peserta.
Termasuk kemampuan mengendalikan kendaraan dengan baik dan mematuhi peraturan lalu lintas serta rambu-rambu, yang telah berubah tersebut.
"Pemohon SIM roda dua yang mengikuti ujian praktek harus mampu menguasai pengereman dan memahami rambu-rambu lalu lintas untuk dapat berhasil dalam ujian ini," jelas Dirlantas Polda Sumsel ini.
Kombes Pol Pratama berharap bahwa dengan lulusnya ujian praktek SIM, para pengendara akan memiliki keterampilan yang lebih baik dan dapat berpartisipasi dengan aman dalam lalu lintas.
BACA JUGA:UNIQLO Buka Toko Ke-67 Sekaligus Luncurkan RE.UNIQLO Studio Pertama di Indonesia