Selain itu, Kapolres menginstruksikan agar himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara intensif.
BACA JUGA:Proyek Junction Tol Trans Sumatera Jumpai Kendala, Warga Ogan Ilir Ini Pertanyakan Ganti Rugi Lahan
BACA JUGA:Buntut Polwan Bakar Suami! Polres Ogan Ilir Keluarkan Himbauan Setegas Ini
"Terutama, dalam kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan atau pertanian. Sampaikan dan pastikan kepada masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan adalah tindakan melanggar hukum," tugasnya.
Dimana lanjutnya, dapat dikenai sanksi atau denda dengan tegas apabila terbukti dan tertangkap tangan pada kegiatannya membakar lahan.
Dengan langkah-langkah antisipatif ini, Kapolres berharap kejadian karhutla di wilayah Ogan Ilir dapat diminimalisir.
BACA JUGA:Sat Lantas Polres Ogan Ilir Lakukan Ini, Antisipasi Kepadatan dan Kecelakaan Lalulintas
BACA JUGA:Polwan Berhijab Polres Ogan Ilir Datangi Gereja, Ini yang Dilakukan
"Mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan bagi lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat setempat dan sumatera Selatan pada umumnya," tukasnya.