SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) meminta masyarakat tidak meragukan netralitas TNI dan Polri dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2024.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. "Kita meminta masyarakat untuk tidak meragukan netralitas TNI dan Polri dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2024," ujarnya, Ahad (12/11/2023).
Irjen Pol Luthfi menegaskan, bahwa Polri-TNI dilarang berpolitik dan wajib netral dalam upaya pengawalan setiap tahapan pesta demokrasi termasuk Pemilu 2024.
"Kita dilarang berpolitik dan harus netral karena kita bersama TNI merupakan alat negara yang dilarang berpolitik dan harus netral dalam mengawal tahapan Pemilu," katanya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik.
Selain itu anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. "Kita juga harus netral dalam kehidupan berpolitik khususnya Pemilu juga diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022,” terangnya.
Sedangkan netralitas TNI, diantaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 39 secara tegas diatur larangan setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik.
Mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis, serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.
“Ada aturan-aturan ketat yang mengatur netralitas Polri dan TNI dalam kontestasi politik atau Pemilu. Ada sanksi tegas bagi yang melanggarnya,” ungkapnya.
Namun secara tegas pihaknya sampaikan, bahwa TNI dan Polri di Jawa Tengah selalu solid dan siap mengawal setiap tahapan Pemilu 2024 secara netral dan profesional sesuai amanat undang-undang.
Ia memaklumi bahwa dalam setiap tahapan Pemilu ada gesekan-gesekan antar pihak yang berkontestasi sehingga berdampak pada beredarnya isu-isu negatif di tengah masyarakat.
Bahkan, sejumlah pihak memanfaatkan momen tersebut untuk menyebarkan hoax sehingga membuat kondusifitas kamtibmas dan kepercayaan masyarakat kepada TNI dan Polri menjadi terganggu.
BACA JUGA:10 Makanan Yang Tidak Pernah Kadaluwarsa, Kok Bisa? Nomor 3 Malah Jadi Menu Sehari hari