LAHAT, KORANPALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa HF yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002,
Tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis 13 Juni 2024 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa HF yang telah melakukan persetubuhan terhadap Anak, Korban insial DAZ dengan pidana penjara selama 13 tahun, serta denda sebesar Rp. 150.000.000 subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Kapolres Lahat dan Forkopimda Jalan Sehat Bareng, Peringati HUT Bhayangkara ke 78 Tahun, Ini Katanya
BACA JUGA:Lahan Crusher Batu Milik Mantan Bupati Lahat Bakal Disulap Menjadi Hotel, Benarkah?
Kajari Lahat, Toto Roedianto SH MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH mengatakan, bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa.
"Ini peringatan keras bagi para predator anak di mana saja di Indonesia. Tuntutan ini, tegas kepada pelaku predator anak," urainya.
Hal ini, sambungnya, untuk memberikan efek jera terhadap seluruh masyarakat, untuk berpikir dua kali melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Sangat tidak dibenarkan melakukan tindakan tersebut, sehingga kedepannya tidak ada lagi korban berjatuhan akibat kejadian tersebut," papar Toto Roedianto.
BACA JUGA:DPD PAN Lahat Tunggu SK Resmi dari DPP Tetapkan Nama yang Diusung Pilkada 2024, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Kembangkan Potensi Pariwisata Kabupaten Lahat Pj Bupati dan Kepala OPD Kunjungi Daerah Dingin Ini
Dia berharap, pemberian hukuman ini akan membuat semua pihak, terus meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan hukum.
"Hukum wajib ditegakkan apalagi terhadap perilaku kurang senonoh tersebut," pungkas dirinya.