"Ada 3 orang yang diberhentikan Camat itu, tapi yang ngajukan kepada kami hanya 2 orang," tukasnya.
BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Adha 2024, Harga Daging Sapi di Ogan Ilir Naik! Ini Harganya
BACA JUGA:Truk ODOL Masih Melintas di Jalan Lintas Ogan Ilir, Sat Lantas Polres Ogan Ilir Lakukan Ini
Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan ini masih akan kita telaah terlebih dahulu. Dan segara akan kita tindak lanjuti," singkatnya.
Terpisah Camat Muara Kuang, Muhammad Alfian saat dikonfirmasi masalah ini mengaku bahwa permasalahan ini terkait Pilkades serentak tahun lalu.
"Rekom diberikan ini karena ada salah satu yang tercantum, di larangan perangkat desa yang disampaikan oleh kades. Dan proses ini sudah dilaporkan mereka ke PTUN dan di PTUN dimenangkan oleh kades," tuturnya.
BACA JUGA:Proyek Junction Tol Trans Sumatera Jumpai Kendala, Warga Ogan Ilir Ini Pertanyakan Ganti Rugi Lahan
BACA JUGA:Buntut Polwan Bakar Suami! Polres Ogan Ilir Keluarkan Himbauan Setegas Ini
Disinggung apa yang dilarang perangkat Desa tersebut, dijelaskan Camat, Perda tentang Desa dan Kelurahan No 6 tahun 2021, Pasal 133 ayat 1 huruf i.
"Yang berbunyi ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah atau pemilihan kepala desa. Ayat 1 ini perangkat Desa dilarang," tukasnya.