“Sudah banyak korban yang terjadi karena judi online ini, kasus kasus kekerasan perceraian bahkan pembunuhan karena judi online, saya tak mau anggota saya kecanduan judi online yang nantinya akan berdampak negatif, ini harus segera dicegah,” bebernya
Ia menambahkan baik sebagai pemain, bandar maupun pelindung atau backing perjudian dan agar segera menghapus data maupun aplikasi judi online tersebut bila ada di dalam handphone masing-masing personel.
"Apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Pasal 5 Huruf (a) dan Huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," pungkas Kasi Propam.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".