PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Palembang akan menyambut kedatangan Dr. Ucok Abdul Rauf Damenta Mag.rer.Pulp sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang baru, menggantikan Ratu Dewa yang akan segera melepaskan jabatannya.
Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi berkop Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang menetapkan pelantikan Pj Wali Kota Palembang pada Rabu, 19 Juni 2024, di Griya Agung Palembang pukul 10.00 WIB.
Damenta, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur II Kemendagri, dikenal memiliki pengalaman luas dalam administrasi pemerintahan daerah.
Sebagai birokrat yang telah berkarir di Kemendagri, Damenta telah terlibat dalam berbagai proyek dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Pj Wali Kota Palembang Pengganti Ratu Dewa
BACA JUGA:Makna Hari Raya Idul Adha Menurut Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa
Pengalamannya di bidang administrasi diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memimpin Palembang selama periode transisi ini.
Pendekatan Damenta terhadap pelayanan publik dan kemampuannya dalam mengelola perubahan diharapkan mampu menjaga stabilitas dan memastikan kelancaran berbagai program pembangunan yang telah direncanakan untuk kota Palembang.
Pemilihan Ucok Abdul Rauf Damenta sebagai Pj Wali Kota Palembang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pemimpin yang kompeten dan berpengalaman untuk memastikan kelangsungan dan kemajuan kota Palembang ke depannya.
Damenta, dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang solid, telah terbukti mampu menjalankan tugas administratif dengan baik di lingkungan Kemendagri.
BACA JUGA:Inilah Sosok Pengganti Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Pelantikan Rabu Nanti
Sebagai Pj Wali Kota Palembang, ia berkomitmen untuk menjaga kontinuitas pemerintahan dan mendukung kemajuan kota Palembang menuju masa depan yang lebih baik.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada tanggal 17 Maret 2023 untuk tahun periodic 2022, harta kekayaan Ucok Abdul Rauf Damenta tercatat sebesar Rp3.520.000.000 atau sekitar Rp3,5 miliar.
Harta tersebut berasal dari tanah dan bangunan sebesar Rp3 miliar yang berada di Kota Surakarta dengan luas 624 meter persegi.