KAYUAGUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI) Siti Nurbaya menggelar Rapat Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bertempat di Kantor DAOPS Manggala Agni, Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, Minggu, 12 November 2023.
Dalam rapat yang juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) OKI itu, Menteri LHK Siti Nurbaya mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Sumsel, Forkopimda, Bupati dan Walikota serta stakeholder lainnya sudah bekerja keras menangani karhutla.
Siti mengatakan pada rapat tersebut, dirinya mendapatkan penjelasan teknis terkait dengan upaya yang telah dilakukan Pemda termasuk kondisi terkini lokasi titik karhutla.
"Kita juga menganalisis di wilayah Sumsel secara keseluruhan, Tahun 2023 jumlah dari titik panas menjadi titik api 80 persen atau sekitar 10.090 titik dibanding dengan tahun 2019 jumlahnya 29.000 titik terus tahun 2015 jumlahnya 71.000 titik api," katanya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Wakapolri
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Surat Tugas Plt Bupati OKI kepada Dja’far Shodiq
Selain itu, Siti Nurbaya mengatakan terkait perusahan yang melanggar aturan sudah ada langkah-langkah oleh Ditjen Gakkum.
"Saya tadi di laporan juga oleh Pemda bahwa Pemda juga mengambil langkah-langkah sanksi hukum.
Kita bisa paralel tidak ada masalah," ungkapnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan dalam upaya penanganan karhutla, Pemprov Sumsel bersama Forkopimda termasuk Bupati dan Walikota serta stakeholder yang lain terus bersinergi melakukan penanganan karhutla.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Pameran Jelajah Sumatera Selatan di Bandara Soetta
BACA JUGA:Hadiri HUT BSB ke-66 Tahun, Pj Gubernur Agus Fatoni Minta Tingkatkan Inovasi di Berbagai Bidang
Fatoni menyebutkan berbagai langkah yang dilakukan, salah satunya dengan melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan karhutla di tingkat Kabupaten/kota.
Menurutnya Pemda bisa melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi darurat.
Artinya tidak ada alasan Pemda tidak ada anggaran terutama dalam penanganan karhutla.