Disamping itu, selain memenuhi beberapa syarat yang ada, penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Ekstream ini juga tidak diperkenankan penerima bansos regular dari Kemensos (PKH, BPNT, dan lain sebagainya), atau kementerian lainnya.
Hal ini untuk meratakan penerima bansos.
Sehingga, semua bisa merasakan bantuan pemerintah tersebut.
Kemudian tidak didapati lagi kasus bahwa penerima tersebut mendapatkan bansos dobel, sedangkan warga lain yang juga membutuhkan tidak dapat.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) juga sudah disalurkan sejak akhir Mei lalu untuk tahap 3.
Sehingga pencairan sampai sekarang juga terus berlangsung ke dalam beberapa termin.
Kemudian, untuk penyaluran melalui ATM akan segera disalurkan secepatnya, tinggal menunggu surat resminya saja.
Nah berikut ini adalah 4 kriteria warga penerima BLT Dana Desa:
1. Memiliki penyakit menahun.
2. Memiliki anggota keluarga yang mengalami disabilitas, lansia, dan tidak bekerja.
3. Kemudian mengenai teknis penyaluran masih akan sama dengan tahun lalu.
4. Begitu pula penetapan penerima akan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Demikian informasi singkat yang bisa dibagikan mengenai BLT Dana Desa/Kemiskinan Ekstream yang akan cair lagi Rp. 900.000,- untuk alokasi triwulan ke 2. Semoga dapat dipahami, dan dimengerti.